Oleh : lbhbali | 11 April 2018 | Dibaca : 53 Pengunjung
Oleh: Agus K. Pradnyana Rendra Asisten Peng
Oleh : lbhbali | 19 Januari 2018 | Dibaca : 438 Pengunjung
Oleh: Khairullah Thofu Pengabdi Bantuan Huk
Oleh : lbhbali | 23 Desember 2017 | Dibaca : 664 Pengunjung
REKRUTMEN TERBUKA YLBHI-LBH BALI Gelombang
Oleh : lbhbali | 11 April 2018 | Dibaca : 24 Pengunjung
Oleh : lbhbali | 13 Oktober 2015 | Dibaca : 255 Pengunjung
Aliansi Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMBAK) akan
Oleh : lbhbali | 27 Mei 2015 | Dibaca : 255 Pengunjung
Bertempat di LBH Bali, LBH Bali bersama 22 oran
Oleh : lbhbali | 20 September 2017 | Dibaca : 180 Pengunjung
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
PEMBUBARAN DISKUSI DAN PENYERANGAN GEDUNG MERUPAKAN PELANGGARAN HAM DAN DEMOKRASI
Sabtu (16/9) 2017, bertempat di Gedung YLBHI- LBH Jakarta, diadakan seminar yang bertemakan “Pelurusan Sejarah 65”. Diskusi ini merupakan diskusi pelurusan sejarah sebagai upaya awal untuk pemulihan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.
Tindakan kepolisian yang membubarkan diskusi dengan melakukan pengancaman, penyitaan dan penggeledahan secara illegal di Gedung YLBHI-LBH Jakarta pada Sabtu, 16 September 2017 serta penyerangan massa dalam acara pentas seni bertajuk #AsikAsikAksi pada Minggu, 17 September 2017 di Gedung YLBHI-LBH Jakarta merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Di samping pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, pembubaran diskusi tersebut adalah pelanggaran terhadap HAM dan Konstitusi.
Pengekangan terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat juga terjadi di Bali dan daerah lain di Indonesia. Di Bali, Gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa mengalami perusakan baliho yang dilakukan oleh aparat negara khususnya pada saat kedatangan Presiden ke Bali serta pelarangan menggunakan atribut Bali Tolak Reklamasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan aparat yang membubarkan Seminar Pelurusan Sejarah 65 dan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok anti demokrasi di Gedung YLBHI-LBH Jakarta serta menuntut negara mengungkap dalang dibalik penyerangan;
2. Menuntut Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya konsisten dengan rekomendasi KOMNAS HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pelurusan sejarah bagi korban pelanggaran HAM 65/66;
3. Menuntut negara menghormati, melindungi dan memenuhi nilai-nilai HAM dan prinsip-prinsip demokrasi;
4. Mengecam tindakan aparat negara yang melakukan pengekangan terhadap gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.
Dengan demikian, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk bersama-sama menjaga dan mengawal demokrasi termasuk kebebasan dalam berekspresi dengan menolak tindakan kekerasan baik yang disebabkan oleh perbedaan pandangan maupun perbedaan lainnya.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Kantor YLBHI-LBH Bali, Selasa, 19 September 2017
Hormat Kami,
Solidaritas Masyarakat Bali Kawal Demokrasi
Lembaga:
1. YLBHI-LBH Bali
2. For BALI
3. WALHI Bali
4. Bintang Gana
5. Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)
6. LBH Bali Women Crisis Centre (WCC)
7. LBH Panarajon
8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
9. Forum Serikat Pekerja Mandiri (F-SPM)
10. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
11. Lentera Anak Bali (LAB)
12. LBH APIK
13. Yayasan Gaya Dewata
14. Yayasan Manikaya Kauci
15. Indonesia Police Watch (IPW)
16. Jaringan Informasi Kerja Alternatif (JIKA)
17. Taman 65
18. Taman Baca Kesiman
19. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar
20 Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali
Individu:
1. Gede Widiatmika, S.H.
2. Agung Dwi Astika, S.H.
3. Ni Luh Gede Yastini, S.H.
4. Made Pradnya Karyawan
5. Nengah Jimat, S.H.
6. Cicilia I Gusti Ayu Raniti, S.H.
7. Made Bandem Dananjaya, S.H.
8. Agung Alit
9. Komang Adiartha
10. Valerian Libert Wangge, S.H.
11. Rai Astrawan
12. Putu Yoko Sunarmayasa
13. Rofiqi Hasan
14. I Wayan Gendo Suardana, S.H.
Narahubung:
Dewa Adnyana, S.H. (081 338 440 652)
I Nyoman Mardika, S.S. (081 239627 71)
Oleh : lbhbali | 20 September 2017 | Dibaca : 180 Pengunjung
RUPTL 2018-2027 TELAH DISAHKAN, PLTU CELUKAN BAWANG 2x330 MW TETAP MENJADI PROYEK SILUMAN
283PASTIKAN PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DISABILITAS DI BALI
181PERWAKILAN WARGA MENGHADIRI SIDANG GUGATAN PLTU CELUKAN BAWANG 2 x 330 MW
212LAWAN BERSAMA KEJAHATAN SEKSUAL YANG MENJADI ANCAMAN NYATA BAGI KELOMPOK RENTAN
142MOU PERBANTUAN TNI KEPADA POLRI MELANGGAR UU TNI