SIARAN PERS YLBHI LBH BALI: "ANAKKU DALAM PENJARA DEWASA"
SIARAN PERS YLBHI LBH BALI:
“ANAKKU DALAM PENJARA DEWASA”
Denpasar, 15 Agustus 2019
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 33 ayat (4) dan (5) tentang Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan terhadap Anak (selanjutnya disingkat UU SPPA), “…dilaksanakan di LPAS, dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.”
Pasal 1 angka 20 UU SPPA, “Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.” Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum & HAM No. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, “LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.”
Pada 5 Agustus 2015 telah dilaksanakan Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Karangasem yang sebelumnya bernama Lapas Anak Gianyar di Karangasem, sehingga sesuai amanat UU SPPA, maka sudah seharusnya anak tidak ditahan di Lapas Kerobokan melainkan di LPAS, LPKS dan/atau LPKA yang berada di Karangasem baik oleh Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Aparat Penegak Hukum yang belum memiliki perspektif anak, yakni Jaksa dimulai dari tidak menempatkan anak di LPAS dari awal hingga proses eksekusi pemindahan ke LPKA yang berbelit-belit, semakin menggambarkan belum siapnya khususnya Instasi Kejaksaan untuk melaksanakan amanat UU SPPA serta menerapkan prinsip yang terbaik bagi anak,
Sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disingkat UU PA), “Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.” Maka Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta dinas-dinas terkait memiliki kewajiban dalam mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak serta memastikan tidak adanya anak yang ditahan lagi di Lapas Dewasa (Lapas Kerobokan). Untuk itu kami selaku kuasa hukum anak menyampaikan tuntutan:
Narahubung:
Candra (085 932 811 002)
Vany (082 144 707 017)
Berita Terkait Lainnya>
Bali New Normal, Buruh Gagal Normal
20 Juli 2020
515Koalisi Rakyat Bali Adil Gender “PUAN BERDAULAT BANGKIT MELAWAN PENINDASAN DAN KEKERASAN SISTEMATIS”
03 Maret 2020
484GUBERNUR BALI HARUS MENGAMBIL LANGKAH CEPAT LINDUNGI MASYARAKAT BALI
28 Maret 2020
1910Kampanye Anti Kekerasan, LBH Bali Ajak Warga Menari
15 Februari 2015
Perempuan Bali Bangkit Menolak Penindasan dan Korupsi di depan Monumen Bajra Sandhi
Dengar Pendapat Ranperda Perlindungan Anak